Zakat, Infaq dan sodaqoh

KYB- Banyak orang yang menganggap enteng bahwa infaq maupun sodaqoh adalah hal yang tak wajib sehingga infaq maupun sodaqoh yang sudah mencukupi keuangan mereka sedikit enggan untuk mengangkat tangan mereka kepada orang yang lebih membutuhkannya.
Padahal kaum fakir miskin, kaum duafa memiliki hak dari harta orang yang lebih kaya dari mereka.
   

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Dari ayat di atas telah jelas bahwa harta yang ada pada orang kaya sebagian darinya milik orang fakir miskin kaum duafa dan lainnya.
    Selain infaq maupun sodaqoh, zakat merupakan hal yang wajib bagi setiap kaum muslimin, baik kaya miskin, muda tua, merdeka budak, mereka semua wajib membayar zakat. Zakat lebih kepada sosial agar kita selalu menjalin silahturahmi tak mengenal kaya ataupun miskin seseorang. Menurut islam zakat merupakan suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu dan diberikan kepada orang tertentu pula. Dalam surat lain juga menjelaskan bahwa orang yang mengerjakan amal saleh, mendirikan sholat dan menunaikan zakat. Penjelasan ini dapat kita temui di Surat Al-Baqarah : 277
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
    Dari penjelasan surat tersebut zakat sama halnya dengan sholat, hanya saja pada penempatan yang berbeda. Sholat menguatkan kita kepada sang kholik Allah SWT. sedangkan zakat menguatkan kita kepada sesama manusia. Artinya, baik sholat maupun zakat merupakan tiang agama.
    Zakat itu sendiri terbagi menjadi dua yaitu zakat mal dan zakat fitra. Zakat mal atau harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk untuk dimiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Namun, harta yang berhak dizakatkan memiliki syarat tertentu seperti, memiliki hak penuh (Almilkuttam), berkembang, cukup nishab, lebih dari kebutuhan pokok (Alhajatul Ashliyah), bebas dari hutang. Harta lebih dari satu tahun (Al-Haul).

    Selain memiliki syarat, zakat mal juga memiliki apa-apa yang wajib dizakati, tidak semua harta yang kita miliki bisa dizakati. Harta (maal) yang Wajib di Zakati seperti Binatang ternak, Emas dan Perak, Harta Perniagaan, Ma-din dan kekayaan laut, Rikaz (harta yang terpendam dari zaman dahulu.
    Selain zakat mal zakat yang satunya zakat fitra. Zakat fitra itu sendiri dikeluarkan berupa makanan pokok sehari-hari, seperti halnya di Indonesia sebagian besar bahan pokoknya beras maka zakat yang di fitrakan berupa beras. Jika makanan pokoknya tepung ataupun jagung maka zakat yang difitrakan tepung ataupun jagung pula. Zakat yang dikeluarkan sebesar 10 canting beras atau setara dengan 2,5 kg.
    Zakat fitra itu sendiri dilaksanakan pada awal ramadhan sampai 29 atau 30 ramdhan. Jika zakat itu sendiri dilaksanakan pada saat 1 syawal di waktu subuh maka zakat tersebut sunah dan makruh apabila dilakukan setelah hari raya Idul Fitri. Dan akan menjadi haram dilakukan setelah matahari terbenam.
    Semoga dari penjelasan ini kita dapat memperbanyakamal dan ibadah kita kepada Allah SWT. Penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan. Oleh karena itu, dri berbagai pihak yang membaca seyogyanya apabila ada tutur kata yang salah dan kurang berkenan untuk merespon postingan ini.(kgs)

Sumber :  Zakat Center

Jembatan Ampera Tempo Dulu

Jembatan Ampera Tempo Dulu
Jembatan Ampera adalah sebuah jembatan di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Jembatan Ampera, yang telah menjadi semacam lambang kota, terletak di tengah-tengah kota Palembang, menghubungkan daerah Seberang Ulu dan Seberang Ilir yang dipisahkan oleh Sungai Musi.